Kamis, 31 Oktober 2013

makalah nikah

Antara Akhlak dan Tasawuf dan Hubungan dengan berbagai Disiplin Ilmu dalam Upaya Membumikan Nilai-Nilai Kesalehan Sosial
Di ajukan untuk memenuhi tugas kelompok pada mata kuliah Akhlak Tasawuf
DisusunOleh :
Neneng robiah aladawiyah
Siti hilmiah
Anita safitri
Naelatusyifa r
Zaenal muhibin
Kelas : PAI F

FAKULTAS TARBIYAH DAN ADAB
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
SULTAN MAULANA HASANUDIN BANTEN
2012-2013/1433-1434


KATA PENGANTAR
            Pertama kami panjatkan puji dan syukur kita kehadirat Allah SWT, karena dengan rahmat-Nya lah kita semua khususnya penyusun laporan ini masih diberi kesehatan baik jasmani dan rohani sehingga masih diberi kesempatan untuk berfikir guna mentuntaskan tugas makalah kami yang berjudul Hubungan Antara Akhlak dan Tasawuf Dengan Berbagai Disiplin Ilmu
            Tak lupa sholawat serta salam tercurah limpahkan kehadirat baginda nabi besar Muhammad SAW. Dalam penyusunan ini, kami sepenuhnya menyadari bahwa segala bentuk kata dalam tulisan ini masih banyak kekurangan dan kesalahan, serta kajiannya masih banyak kekeliruan dalam menuangkan gagasan kami. Olah karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon adanya kritik dan saran agar dapat menjadi cambuk guna menyempurnakan lapora pelaksanaan ini selanjutnya.
            Dan sekali lagi bahwa keberhasilan kami dalam tugas ini tak lepas dari dukungan dan bantuan dari semua pihak yang tidak dapat disebutkan stu persatu. Untuk itulah pada kesempatan ini kami ucapkan banyak terima kasih.
Demikianlah sepatah kata pengantar dari kami, kami mohon maaf dan semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah pada kita semua. Amin ya Rabbal Alamin.
Wassalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

                                                            Serang,   22Oktober  2012



DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .............................................................................        i
DAFTAR ISI .............................................................................................        ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................        1
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................        2
A.    Akhlak dan Tasawuf dalam Hubungan Membumikan Nilai-Nilai Sosial             2
B.     Revitalisasi Akhlak dan Tasawuf Mewujudkan Kesalehan
Sosial .........................................................................................        5
C.     Hubungan Antara Ilmu Akhlak dan Ilmu Tasawuf ..................       15   
BAB III PENUTUP...................................................................................        17
A.    kesimpulan ................................................................................        17
DAFTAR PUSTAKA










BAB I
PENDAHULUAN

          Akhlak  tasawuf  adalah  merupakan salah satu khazanah  intelektual  muslim yang kehadirannya hingga saat ini semakin dirasakan.pentingnya akhlak tasawuf  kini kembali muncul,yaitu di saat manusia dizaman modern ini di hadapkan pada masalah moral dan akhlak yang cukup serius,yang kalo di biarkan akan menghancurkan masa depan bangsa  yang bersangkutan.
Demikian pula adanya persaingan hidup yang sangat kompetitif dapat membawa manusia mudah stres dan frustasi,akibatnya menambah jumlah orang sakit jiwa.
Dalam bidang tasawuf adanya makalah ini mengajak  pembaca untuk melihat sebagai mana akhlak dan tasawuf dalam hubungan nilai-nilai kesalehan sosial.
Semoga allah memberikan hidayah dan taufik nya kepada kita amin.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    AKHLAK DAN TASAWUF DALAM HUBUNGAN MEMBUMIKAN NILAI-NILAI KESALEHAN SOSIAL
Zaman terus bergerak dengan cepat menuju titik kehancurannya. Kebashirahan Nabi suci Muhammad Saw.benar-benar terbukti, jauh-jauh hari nabi Muhammad telah bersabda; akan datang suatu masa kerusakan, dimana kebanyakan manusia lebih bersifat ‘lupus’ ketimbang ‘humannya’. Banyak manusia yang tidak bisa ‘memanusiakan’ manusia, sekadar contoh, di awal tahun baru hijriah ini, kaum zionis telah memporak-porandakan rakyat sipil yang tak berdosa, serangkaian roket menghunjam ke pemukiman-pemukiman penduduk sipil palestina. Entah apa motif di belakang serangkaian serangan Israel terhadap rakyat palestina??. Sebagian orang yang katanya disebut sebagai ‘pengamat Timur Tengah’ menilai hal itu (serangan Israel) merupakan persoalan kemanusiaan, sebagian lain berpendapat bahwa itu merupakan persoalan agama, terlepas dari itu semua, yang jelas manusia sekarang ini sedang terserang penyakit kronis yakni shock modernisme.
Seakan manusia hidup tidak punya nurani, sebab dunia menjadi sesuatu yang lebih dicintainya. Kesuksesan dan kegagalan manusia diukur dari kadar keduniawian. Padahal nabi juga telah bersabda, bahwa asal dari segala kerusakan adalah sebab manusia terlalu menyanjung dunia. Sebagaimana kita saksikan saat ini, manusia berlomba-lomba untuk menjadi hartawan, tragisnya segala cara dilakukan demi tercapainya kedudukan, KKN begitu dahsyat merajalela, penindasan kaum elit atas kaum lemah menggejolak di mana-mana, semuanya tidak lain karena satu tujuan yakni dunia.
Tasawuf adalah sebuah terma yang selalu menarik untuk dikaji, apalagi di jaman yang mayoritas para penghuninya sudah tidak lagi ‘taat’ kepada sang Khaliq. [1]Terma tasawuf dalam kamus ulama-ulama islam ada yang berpendapat bahwa kata tersebut merupakan derivasi dari kata baku shuf (kain tenunan bulu domba), sebab pakaian yang terbuat dari tenunan bulu domba menunjukkan kezuhudan seseorang. Ada pendapat lain yang mengatakan bahwa kata tasawuf berasal dari kata shaff (barisan). Ada juga yang menyatakan bahwa terma tasawuf dinisbatkan kepada ahli shuffah (santri-santri nabi Muhammad SAW) yang membersihkan hatinya dari dunia. Dan mereka lebih memilih tinggal di serambi masjid rasulullah SAW. Akan tetapi pendapat yang paling kuat berdasarkan analisa Al-Busthy (salah seorang guru besar Syadzaliyyah) adalah pendapat yang mengatakan, bahwa tasawuf berasal dari kata shafa’ (beningnya hati).
Kajian tasawuf selalu berkembang mengikuti perubahan zaman,dulu tasawuf difahami sebagai salah satu metode menuju keshalehan pribadi. Para sufi zaman klasik mengasingkan diri untuk mencapai derajat suluknya. Zuhud pada mulanya merupakan kebutuhan personal dan pengasingan diri dari masyarakat. Keluarnya seorang sufi dengan cara mengasingkan diri akan terkesan negatif, jika ia hanya keluar dan mencukupkan diri sampai disitu.
Memang, secara spiritual manusia pada saat-saat tertentu butuh untuk mengasingkan diri dari kehidupan sehari-hari, supaya manusia membuat jarak lagi dengannya (dunia) dan kita bisa melihat kehidupan dengan lebih benar, artinya pengasingan diri sangatlah dibutuhkan untuk muhasabah atau introspeksi diri.
Di jaman yang para penghuni dunianya sudah terjerembab dalam kubang kegermelapan duniawi, tasawuf menempati posisi yang tidak dapat dikesampingkan.Pada masa sekarang ini peran tasawuf ‘dipaksa’ untuk mengikuti dinamika perkembangan jaman.Tasawuf harus inheren dengan realitas sosial.Para penikmat dan pengkaji tasawuf mencoba memaknai tasawuf tidak hanya sebagai metode mencari dan menemukan kesalehan pribadi dengan melalui zuhud, namun juga sebagai usaha atau lebih tepatnya ‘jalan’ untuk mencapai kesalehan sosial[2].Tasawuf dalam teropong ini harus memiliki sisi praksis positif yang bisa meningkatkan kualitas hidup dan ikut ambil bagian dalam menyerukan kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memakmurkan dan mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Ada sesosok sufi bernama Sayyid Ahmad Rajab al-Rawi yang membangun masjid bernama “al-Dzahab”. Tokoh ini keluar dari dunia (mengasingkan diri) untuk merubah dunia, bukan keluar dari dunia untuk menjustifikasi bahwa ‘dunia itu hina’. Dan ia memerangi kehinaan, kebodohan dan kesesatan dunia[3]. Ia meniggalkan dunia untuk kebaikan dunia.Ia meninggalkan keramaian dunia dengan pergi ke tempat terpencil, ia ‘mengubah’ masjid menjadi tempat kegiatan belajar dalam sebuah desa kecil yang bernama Rawa. Dia mengumpulkan anak-anak dan menghapuskan buta huruf sehingga berubahlah desa tersebut dari desa ‘buta huruf’ menjadi ‘desa melek huruf’.
Sudah selayaknya tasawuf ikut ambil bagian dalam memberantas problem problem sosial masyarakat seperti kemiskinan, kebodohan dan lain-lain, dan tentunya juga tidak mengabaikan kesalehan pribadi, hal ini harus dimulai dengan peningkatan kualitas masyarakat, karena jika tidak demikian, maka sebuah disiplin ilmu (tasawuf) tidak akan memiliki nilai apa-apa bila tidak memiliki peran.
WAllahu A’lam




Indonesia merupakan negara dengan penduduk beragama menganut salah satu agama yang diakui oleh negara.[4] Sekalipun dasar negara tidak berdasarkan agama, namun agama memiliki posisi yang cukup signifikan dalam kehidupan bermasyarakat. [5]Negara mengakui keberadaan agama dan melindungi kebebasan masyarakat dalam melaksanakan ajaran agamanya. Hal ini bisa dilihat dari dibentuknya departemen agama yang mengurusi masalah keagamaan sejak pemerintahan pertama Republik ini. Pendirian Departemen Agama ini merupakan solusi setelah perdebatan panjang para pendiri bangsa dalam menentukan dasar negara diantara agama atau sekuler.
Namun Indonesia tidak bisa disebut sebagai negara sekuler yang melarang agama mencampuri urusan negara dan menempatkannya hanya dalam ruang privat/pribadi. Sebaliknya agama mewarnai kehidupan berbangsa dan bernegara dengan Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sila pertama dalam Pancasila. Dalam masalah pengamalan keagamaan berkaitan dengan banyak orang, maka pengelolaannya secara langsung dilakukan oleh negara, misalnya pelaksanaan ibadah haji. Demikian juga berkaitan dengan hari-hari besar keagamaan. Masing-masing agama pada hari besar keagamaannya oleh negara diberikan kesempatan untuk merayakannya dengan menjadikan hari itu sebagai hari libur nasional. Hari libur ini tidak hanya bagi umat yang merayakannya tapi juga untuk semua masyarakat sekalipun yang berbeda agama. Hal ini dilakukan dalam upaya mengembangkan sikap saling menghormati diantara penganut agama.
Di Era reformasi saat ini dengan kebebasan dan keterbukaan memberikan ruang yang besar bagi masyarakat untuk mengamalkan ajaran agama sebaik mungkin. Dengan semangat otonomi daerah yang memberikan keleluasaan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengurus daerahnya masing-masing memberi peluang bagi masyarakat untuk mengangkat ajaran agama sebagai ruh pengelolaan pemerintahan. Pemberlakukan syari’at Islam adalah salah satu dari upaya mengangkat ajaran agama pada ranah publik. Ajaran agama dikemas sebagai dasar peraturan pemerintahan yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Sekalipun yang diberlakukan dalam aturan pemerintahan daerah adalah ajaran dari salah satu agama, namun hal tersebut tidak menjadikan aturan pemerintahan bersifat primordial dan rigid bahkan sempit seperti yang dituduhkan beberapa kalangan. Syari’at Islam yang diberlakukan oleh pemerintah daerah tertentu bersifat inklusif, memberikan keleluasaan beribadah bagi umat beragama. Nilai-nilai yang diangkat merupakan nilai-nilai kebaikan universal yang juga diakui oleh agama lain. Seperti Kota Cianjur yang mengangkat Syari’at Islam dengan visi Masyarakat Cianjur Sugih Mukti Tur Islami: Cianjur Tatar Santri dan Islam Bersemi di Tatar Santri, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Gerbang Marhamah (Gerakan Masyarakat Berakhlakul karimah). Akhlakul Karimah dalam istilah lain budi pekerti merupakan nilai kebaikan yang universal yang diyakini dan diakui kebenarannya oleh semua agama.
Ajaran agama pun ketika disandingkan dengan nilai-nilai budaya lokal di era desentralisasi ini dapat diserap untuk dijadikan pegangan kehidupan bermasyarakat. Hal ini bisa dilihat dengan diberikannya otonomi khusus kepada Aceh yang dikenal dengan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). Agama dan budaya di NAD sudah melebur dan tidak bisa dipisahkan sejak masa lalu, ketika kerajaan Islam masih ada di wilayah ini. Dengan otonomi khusus ini hukum pidana Islam pun kembali dihidupkan, sehingga masyarakat merasakan keadilan sesuai dengan keyakinanya. Tentunya ini menjadi awal yang baik dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan mengangkat agama dan budaya yang ada di masyarakat tersebut.
Ajaran Agama yang tereduksi
Bila kita menengok perilaku keagamaan kita beberapa waktu terakhir dalam konteks kehidupan bangsa Indonesia, semangat penyejukan dan perdamaian yang dibawa agama tampak kering. Hampir pasti semangat tersebut meleleh karena perilaku sosial masyarakat telah menodai kesucian agama. Agama dikerangkeng di dalam aturan-aturan yang monolitik, dan monoton. Perilaku orang beragama justru tidak sesuai dengan ajaran agamanya. Norma kesopanan telah pudar sehingga seolah-olah kita telah kehilangan jati diri sebagai orang beragama, sebagai bangsa beragama, sebagai makhluk beriman. Karakter keimanan sebagai suatu substansi yang harus diraih, gagal kita bangun. Keimanan belum kita gunakan menyayangi makhluk lainnya, tetapi justru untuk membunuh, membodohi dan menipu orang lain. Adakah yang salah dalam cara kita beragama, berbangsa, berperikehidupan? Mengapa bangsa kita hidup dalam ketidakberadaban karena membiarkan kekerasan demi kekerasan terus berlangsung tanpa ada usaha yang kuat untuk menghentikan praktik kekerasan itu sendiri? Sebagai bangsa beragama, mengapa orientasi kehidupan kita hanya mampu mencetak manusia haus kekuasaan, harta dan kemuliaan belaka? Sehingga kemudian bangsa ini dikenal sebagai bangsa yang religius namun terkorup di Dunia.
Kita tidak bisa mengelak bahwa memang kehidupan keberagamaan kita belum mampu mencapai karakter keimanan yang paripurna. Keimanan hanya dilihat di sekitar tempat ibadat, di luar itu orang menganggap boleh melakukan praktik yang berlawanan dengan keimanan. Kita lihat dalam praktik keseharian, keberagamaan kita menampilkan wajah kontras antara kesalehan individual dan kesalehan sosial. Kesucian individual ini tak kunjung berubah menjadi kesalehan sosial. Realitas agama hanya terjebak pada dimensi kesalehan pribadi yang berorientasi pada kesucian perorangan.
Ukuran kesalehan hanya sekadar dari sisi ibadah ritual belaka, tidak memperbaharui perilaku sosial seseorang. Hal ini terjadi karena agama tidak mampu keluar dari persoalan identitas. Pemeluk agama masih terjebak pada persoalan kuantitas, bukan kualitas keimanan. Agama hanya dihayati sekadar ritual belaka, sehingga terasing terhadap realitas kehidupan kemasyarakatan.Agama jauh dari realitas kehidupan kemasyarakatan dan cenderung berada dalam lingkup dogma, aturan dan legalitas. Agama belum mampu melihat realitas masyarakat yang mengalami penindasan, pemerkosaan hak, dan penderitaan kaum tertindas yang termarginalisasikan oleh sistem pembangunan. Agama gagal mempraktikkan iman yang memihak nilai-nilai kemanusiaan, keadilan dan kesejahteraan.
Fenomena di atas menunjukkan adanya kesenjangan antara keberagamaan umat dengan realitas sosial. Fahmi Huwaydi, intelektual Muslim asal Mesir, menyebut fenomena tersebut sebagai gejala “keberagamaan yang reduksionis” (al-tadayyun al-manqûsh). Keberagamaan reduksionis ini mereduksi peran agama atau beragama pada ruang-ruang privat (ibadah) saja, sehingga agama menjadi ajaran yang “reduksionis” (nâqish) dari misi-misi sosial (publik). Keberagamaan yang “reduksionis” ini ikut menghantarkan agama pada keterasingan-keterasingan (alienasi) di tengah hiruk-pikuknya problem sosial masyarakat. Hubungan antara agama dan zikir, sangat marak ditontonkan di televisi-televisi, tapi peran agama dalam kasus busung lapar, atau korupsi tidak muncul bahkan tokoh agama pun larut dalam budaya ini.
Dalam konteks ini agama dan keberagamaan umat menjadi bertolak-belakang dengan realitas sosial. Maka dari itu, umat yang saleh (baik) secara pribadi belum menjadi jaminan kondisi sosial akan saleh (baik) juga selama kesalehan umat masih terbatas pada kesalehan individu, bukan pada kesalehan sosial. Inilah pola “keberagamaan reduksionis” yang sedang melanda keberagamaan kita. Sikap keberagamaan yang mandul, tidak melahirkan produktifitas, dan tidak mampu menjadi elan vital perubahan sosial.
Kemudian fenomena keberagamaan kita juga akhir-akhir ini menunjukkan gejala yang “hiper” dan menakutkan (teror). Keberagamaan umat semakin meningkat di tengah-tengah ketimpangan dan ketidakadilan sosial. Gejala “hiper” ini tidak lagi menandakan “keberagamaan yang reduksionis”, tetapi menunjukkan gejala keberagamaan yang lain, lebih parah dan berbahaya, yaitu, “keberagamaan yang palsu” (pseudo-religius: al-tadayyun al-zâ’if).
Gejala “pseudo-religius” ini memiliki beberapa pola. Pertama, keberagamaan yang dibangun untuk tujuan “penyucian diri” dan “pengampunan diri”. Tujuan dari keberagamaan ini adalah kemaslahatan diri sendiri agar terbebas dari dosa dan siksa. Seorang politikus yang melakukan kejahatan sosial (KKN dan membohongi rakyat), beranggapan dengan menjalankan ritual agama dengan baik, akan terbebas dari dosa. Seorang pembunuh aktivis HAM merasa dosanya diampuni setelah menunaikan haji berkali-kali. Seorang koruptor merasa dosanya berkurang setelah harta hasil korupsinya dibayarkan zakat atau infak (sedekah). Dalam pikirannya zakat atau infak adalah money laundry yang mampu membersihkan harta-harta kotor. Seorang birokrat berfikir bisa diampuni, setelah rajin melakukan puasa senin-kamis, bergiat-giat salat malam, akibat dosa-dosa menelantarkan rakyat kecil hingga busung lapar.
Benarkah dengan melakukan hal itu masalah dapat selesai dan dosa-dosa telah diampuni? Penulis kira solusinya tidak sesederhana itu. Benar, Allah Maha pengampun, tetapi terhadap dosa-dosa yang berkaitan dengan hak-hak Allah (hûqûq Allah). Jika berkaitan dengan hak-hak manusia (huqûq al-‘ibad) , tidak akan diampuni kecuali yang bersangkutan mohon maaf dan menerima ampunan dari manusia yang dizalimi. Seseorang yang melakukan kejahatan terhadap publik, dosanya akan diampuni setelah menerima ampunan dari publik.
Kedua, keberagamaan sebagai “pelarian” dari krisis-krisis sosial. Jika pola keberagamaan pertama (penyucian dan pengampunan) dilakukan oleh para pelaku (subjek) dosa sosial, pola keberagamaan kedua ini menimpa para korban (objek) dosa sosial. Multi krisis yang menimpa rakyat Indonesia tanpa ada kepastian penyelesaiannya mengakibatkan rakyat jatuh pada suasana putus asa. Maka tidak sedikit dari mereka secara massal melakukan tindak eskapisme dengan lari ke pangkuan agama. Kemiskinan dan kelaparan yang meluas bersamaan dengan semakin maraknya zikir lautan air mata. Masyarakat berbondong-bondong masuk menjadi anggota tarekat tertentu. Bentuk pelarian ini terjadi karena mereka tidak mampu menghadapi kondisi saat ini. Pilihan ini menimbulkan sikap fatalisme yang berlebihan, malas, dan tidak produktif.
Karena itulah diperlukan revitalisasi ajaran agama. Revitalisasi ajaran agama ini lebih difokuskan kepada nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai kemanusiaan ini akan membantu umat beragama memiliki kesadaran religiusitas yang berkualitas. Kualitas religiusitas inilah yang membawa nilai-nilai kemanusiaan semakin adil dan beradab. Solidaritas sosial yang universal terwujud, tanpa pandang agama, etnis dan suku. Ini terwujud bila umat beragama tidak terkurung dalam polemik yang hanya mempersoalkan perbedaan ajaran. Di sisi lain, umat beragama harus berani meninggalkan egoisme dengan cara membangun komitmen kemanusiaan. Komitmen ini akan terwujud bila umat beragama jujur terhadap realitas dan jujur kepada Tuhan. Jujur terhadap realitas artinya umat beragama memiliki kepedulian terhadap penderitaan umat manusia sekalipun yang berbeda keyakinan.
Agama hadir di muka bumi untuk mengatur dan menata kehidupan sosial kemanusiaan. Agama dan seperangkat doktrin sucinya diturunkan hanya untuk kemaslahatan umat (manusia). Argumen ini sesuai dengan hadis “sesungguhnya aku (Nabi) diutus hanya untuk menyempurnakan peradaban (akhlak).” Pesan pertama yang diperintahkan Tuhan kepada Rasulullah adalah mengangkat martabat umat manusia yang hanyut dan tenggelam oleh gelapnya peradaban. Risalah kenabian semata-mata untuk membangun dan membenahi peradaban yang jauh dari nilai-nilai kemanusaian, saling menghargai antar sesama umat manusia.
Dengan demikian tugas utama yang diperintahkan Tuhan kepada Nabi adalah membangun peradaban yang mampu memanusiakan manusia tanpa melihat latar belakang sosial, ekonomi, maupun dari keturunannya. Allah, dalam hadis qudsinya mengatakan “Seandainya seluruh umat manusia tunduk kepadaku, niscaya tidak akan menambah kebesaran-Ku, kekuasaan-Ku, dan jika semua umat manusia ingkar kepada-Ku, juga tidak berpengaruh apa-apa bagiku”. Argumen ini sangat kuat untuk mengatakan agama bukan untuk Tuhan, tetapi agama untuk manusia. Karena setiap ajaran agama selalu menganjurkan makna civilized atau peradaban manusia. Di sinilah misi agama menjadi jelas, bahwa secara substantif agama berpihak untuk membela dan memperjuangkan kepentingan manusia. Pertanyaannya adalah, apakah orang yang shaleh secara ritual-spiritual (dimensi vertikal) akan berpengaruh pada keshalehan sosial (horizontal)?
Untuk keluar dari kesenjangan dan keterasingan antara agama dan praktik sosial, agama agar tidak jatuh pada “keberagamaan yang palsu” tidak bisa dipahami secara “reduksionis”. Saat ini revitalisasi ajaran agama menjadi sebuah keniscayaan. Sudah saatnya kita membangun kembali visi agama. Tanggung jawab agama terhadap manusia bukan hanya terbatas pada persoalan privat (ibadah) tetapi juga terhadap persoalan publik (perubahan sosial).
Di tengah carut-marutnya persoalan sosial, seseorang tidak cukup memiliki hati yang baik (qalb salim) karena tidak sedikit orang baik, kemudian menjadi orang jahat karena menjadi bagian dari struktur sosial yang jahat. Seperti dalam kasus korupsi, tidak sedikit mereka yang baik, namun kemudian terseret arus oleh komunitas yang korup. Konon, sahabat Nabi setelah memeluk Islam, mereka disumpah agar tidak kembali ke komunitas Badui, yang dianggap tidak memiliki hukum dan keberadaban. Ini menunjukkan adanya kesadaran sosial yang mempengaruhi pembentukan karakter individu. Sehingga wajar bila Ibn Khaldun dalam Muqaddimah-nya menekankan perlunya berbicara tentang “kesadaran sosial” untuk membangun struktur sosial (peradaban) yang berkeadilan (Jâbir al-Anshari, 1999: 8). Sudah waktunya ajaran agama direvitalisasi. Agama harus berbicara lantang tentang fungsi kontrol publik, dan elan perubahan sosial. Agama tidak bisa direduksi pada ruang-ruang privat saja.[6]
Kesalehan Sosial
Perilaku seseorang dalam beragama ditentukan pemahaman terhadap ajaran agama yang diyakininya. Tentu, bagi umat Islam, pemahaman terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah yang dijadikan pedoman hidup, akan mempengaruhi mereka dalam kehidupannya.
Pola pikir dan pola tindak yang toleran, moderat, atau radikal, cenderung ada hubungannya dengan pemahaman seseorang terhadap al-Qur’an dan al-Sunnah. Baik itu yang diterima dari gurunya, atau dari buku-buku yang dibacanya. Baik yang diterima di madrasah, sekolah, perguruan tinggi, atau pesantren.
Kita mengenal adanya dua jenis kesalehan, yaitu
1.      kesalehan pribadi/ritual berkaitan dengan ibadah mahdhah, yang mengatur hubungan makhluk dengan Sang Maha Pencipta.
2.      kesalehan sosial berkaitan dengan ibadah mu’amalah yang mengatur hubungan makhluk Allah SWT dengan makhluk lainnya.[7]
Di dalam Islam, seluruh amal atau perbuatan kita yang tidak dilarang agama dan dilandasi niat untuk memperoleh ridha Allah SWT adalah ibadah. Sebaliknya, perintah agama, tetapi dikerjakan bukan karena mendapat ridha Allah tidak mempunyai nilai ibadah. Islam memberi nilai tinggi terhadap ibadah sosial seperti yang dikandung dalam berbagai surah di dalam Al Quran dan berbagai hadis.
Salah satunya ialah Surah Al Ma’un, yang berbunyi: “Tahukah kamu (orang) yang mendustakan agama? Yaitu orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin. Maka celakalah bagi orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna”.[8]
Demikianlah dalam ajaran Islam hubungan secara vertikal dengan Allah (Hablum minallah) harus seimbang dengan hubungan sesama manusia (hablum minannas). Hablum minallah merupakan ibadah ritual yang diwajibkan dalam Islam, namun ibadah ritual ini harus memiliki implikasi sosial. Bukankah hikmah kewajiban melaksanakan Ibadah mahdah tertentu berkaitan dengan aspek sosial. Misalnya Shalat memiliki tujuan untuk mencegah perbuatan keji dan munkar, shaum diwajibkan agar kita memiliki empati dengan orang-orang miskin dan zakat diwajibkan karena di dalam harta seseorang terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan. Kesalehan ritual seseorang seharusnya memiliki implikasi secara langsung kepada kesalehan spiritual.[9]
Secara definisi kesalehan sosial artinya kemampuan untuk mengimplementasikan ajaran-ajaran agama dalam kehidupan sosial sehingga terwujud kualitas kehidupan sosial yang tinggi. Dengan kesalehan sosial yang tinggi, diharapkan akan tumbuh masyarakat yang tertib, taat hukum dan menghormati norma-norma sosial, serta memiliki jiwa kesetiakawanan sosial yang tinggi.[10]
Dengan kesalehan sosial motivasi dan landasan keimanan dan ketaqwaan tidak hanya mampu menggerakkan kesadaran, kemauan dan kemampuan seseorang untuk menjalankan kewajiban ritual semata, akan tetapi lebih jauh mampu menjalankan dimensi sosial dari pelaksanaan ibadah-ibadah, sehingga tumbuh ketertiban sosial, kesetiakawanan sosial dan kualitas kehidupan sosial yang lebih baik.
Jika merujuk kepada berbagai kitab suci seperti Al-Qur’an nul Karim secara jelas dan gamblang mengatakan yang berhak mewarisi dan mampu membangun bumi hanyalah orang-orang yang saleh, sebaliknya, kehancuran bumi akan terjadi jika bumi dikelola oleh orang-orang yang tidak saleh. Menghadapi kondisi masyarakat yang mengalami keterasingan antara kesalehan individunya dengan kesalehan sosialnya, tidak cukup bila hanya mengeluarkan fatwa yang kecenderungan untuk tidak diikuti sangat besar. Diperlukan penafsiran baru atas teks-teks kitab suci dan teologi keberagamaan kita. Meluasnya sifat pragmatis masyarakat dengan menghalalkan segala cara dalam berusaha tidak hanya karena lemahnya kesalehan sosial, tetapi juga karena adanya kesalahan dalam menafsirkan ayat suci dan hadist nabi.
Pemahaman pragmatis yang terkesan bermain-main dengan teks suci antara lain dipahami dari hadis yang menyatakan “tiap tindakan maksiat (buruk dan dosa) hendaknya selalu diikuti tindakan ihsan (baik) atau amal saleh yang akan menghapus sanksi dari tindakan maksiat bagai api membakar kayu”. Ajaran demikian tidak membuat seseorang berhenti berbuat maksiat atau dosa karena bisa dihapus dengan tindakan saleh atau makruf. Karena itu, pengetahuan keagamaan bukan jaminan ketaatan atas ajaran agama, bahkan pengetahuan tentang sifat dan cara-cara Tuhan mengganjar tindakan manusia sering kali membuat seseorang semakin “berani” berbuat salah karena mengetahui pintu dan cara bertobat.
Corak berpikir yang mengkritisi pengagungan kesalehan individu atas kesalehan sosial juga pernah diungkapkan oleh AA Navis dalam “Runtuhnya Surau Kami”. Dalam tulisannya AA Navis menggambarkan Haji Saleh sebagai orang yang taat menjalankan shalat lima waktu, bahkan shalat sunat sering ia lakukan serta zikirnya sangat panjang. Namun AA. Navis memasukkan Haji Saleh (yang telah yakin akan masuk surga) ke neraka. Alasannya karena hilangnya kepedulian Haji Saleh akan keberadaan tetangga dan masyarakat disekitarnya yang berada dalam kondisi kesulitan.
Maka sudah saatnya dilakukan revitalisasi ajaran agama dalam kehidupan masyarakat, diantaranya :
Pertama, membangun kesadaran bahwa hubungan dengan sesama manusia (hablum minannas) sama derajatnya dengan melakukan hubungan dengan Tuhan (hablum minallah).[11] Pengembangan kesadaran ini akan mengingatkan, tiap anggota masyarakat memiliki tanggung jawab untuk peduli kepada sesamanya. Seseorang tidak lagi harus pergi berhaji berkali-kali, sebaliknya dana untuk menunaikan haji yang kedua dan selanjutnya dipergunakan mensejahterakan masyarakat sekitar, sehingga diharapkan mereka bisa maju dan suatu saat hasil usahanya dapat digunakan untuk pergi beribadah haji seperti seseorang tadi. Bukankah kemabruran ibadah seseorang tidak dilihat dari kuantitas ibadah hajinya tapi justru dilihat dari kualitasnya. Bahkan zaman nabi ada orang yang dianugerahi mabrur oleh Allah, padahal dia tidak jadi pergi karena dananya diperguankan untuk memberi makanan bagi tetangganya yagn kelaparan.
Kedua, penanaman nilai-nilai keikhlasan dalam hidup bermasyarakat. Banyak orang yang melakukan ibadah sosial seperti bersedekah semata-mata diniatkan untuk mencari pujian dan sanjungan dari orang lain (riya). Hal ini mengakibatkan hilangnya kepekaan seseorang akan kondisi orang lain. Orang hanya akan membantu ketika bantuannyadisebut-sebut dan dibicarkaan orang atau media. Bila jauh dari pemberitaan jangan harap dia akan membantu. Nilai keikhlasan inilah yang kemudian mendasari niat seseorang. Sekalipun kita tidak bisa menghakimi seseorang telah ikhlas atau belum namun dalam tingkah laku setelahnya kita bisa melihat, apakah muncul dalam sikap orang tersebut rasa ingin dipuji dan disebut-sebut atau tidak. Dengan niat ikhlas ini maka kita tidak akan membeda-bedakan dalam menolong. Kita akan menolong siapa saja yang terkena musibah, dan tidak peduli apakah ada media atau tidak yang akan memberitakan prosesi bantuan kita.
Ajaran agama senantiasa perlu penafsiran agar sesuai dengan kondisi masyarakat. Dari penafsiran ini kemudian memunculkan teologi transformasi. Islam terwujud dalam bentuk rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin)

C.    ANTARA HUBUNGAN ILMU AKHLAK DENGAN ILMU TASAWUF
Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu tasawuf Menurut Harun nasution [12] ketika mempelajari Tasawuf ternyata pula bahwa al-Qur’an dan al-hadis mementingkan akhlak. Al-Qur’an dan al-hadis menekankan kejujuran, kesetiakawanan, persaudaraan, rasa kesosialan, keadilan, tolong –menolong, murah hati, suka memberi maaf, sabar, baik sangka, berkata benar, pemurah, keramahan, bersih hati, berani, kesucian, hemat, menepati janji, disiplin, mencintai ilmu, dan berpikir lurus. Nilai-nilai serupa ini yang harus dimiliki oleh seorang muslim, dan dimasukkan kedalam dirinya dari semasa ia kecil.[13]
Sebagaimana diketauhi bahwa dalam tasawuf masalah ibadah amat menonjol, karena bertasawuf itu pada hakikatnya melakukan serangkaian ibadah seperti shalat, puasa, haji, zikir, dan lain sebagainya, yangsemuanya itu dilakukan dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah. Ibadah yang dilakukan dalam rangka bertasawuf itu ternyata erat hubungannya dengan akhlak. Dalam hubungan ini Harun Nasution lebih lanjut mengatakan, bahwa ibadah dalam Islam erat sekali hubungannya dengan pendidikan akhlak. Ibadah dalam al-Qur’an dikaitkan dengan takwa, dan takwa berarti melaksanakan perintah tuhan dan menjauhi larangan-Nya, yaitu orang yang berbuat baik dan jauh dari yang tidak baik. Inilah yang dimaksud dengan ajaran amar ma’ruf nahi munkar, mengajak orang pada kebaikan dan mencega orang dari hal-hal yang tidak baik. Tegasnya orang yang bertakwa adalah orang yang berakhlak mulia.[14] lebih lanjut mengatakan, kaum sufilah, terutama yang pelaksanaan ibadahnya membawa kepada pembinaan akhlak mulia dalam diri mereka. Hal itu, dalam istilah sufi disebut dengan al-takhalluq bi akjlaqillah, yaitu berbudi pekerti dengan budi pekerti Allah, atau al-ittishab bi shifatillah, yaitu mensifati diri dengan sifat-sifat yang dimiliki Allah.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Hubungan antara Ilmu Akhlak dengan Ilmu tasawuf lebih lanjut dapat kita ikuti uraian yang diberikan. ketika mempelajari Tasawuf ternyata pula bahwa al-Qur’an dan al-hadis mementingkan akhlak.[15] Al-Qur’an dan al-hadis menekankan kejujuran, kesetiakawanan, persaudaraan, rasa kesosialan, keadilan, tolong –menolong, murah hati, suka memberi maaf, sabar, baik sangka, berkata benar, pemurah, keramahan, bersih hati, berani, kesucian, hemat, menepati janji, disiplin, mencintai ilmu, dan berpikir lurus. Nilai-nilai serupa ini yang harus dimiliki oleh seorang muslim, dan dimasukkan kedalam dirinya dari semasa ia kecil.
Ajaran agama senantiasa perlu penafsiran agar sesuai dengan kondisi masyarakat.Dari penafsiran ini kemudian memunculkan teologi transformasi. Islam terwujud dalam bentuk rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘alamin).
Sudah selayaknya tasawuf ikut ambil bagian dalam memberantas problem-problem sosial masyarakat seperti kemiskinan, kebodohan dan lain-lain, dan tentunya juga tidak mengabaikan kesalehan pribadi, hal ini harus dimulai dengan peningkatan kualitas masyarakat, karena jika tidak demikian, maka sebuah disiplin ilmu (tasawuf) tidak akan memiliki nilai apa-apa bila tidak memiliki peran.
WAllahu A’lam





DAFTAR PUSTAKA

Amin , ahmad . Etika (ilmu akhlak ) . terj . farid ma’ruf . jakarta : bulan bintang . 1975 .
Anis , ibrahim , dkk . al-mujamul wasith . al-maktabah Al- islamiyah. juz 11 . cet . 111 .
http://islamtradisionalis.wordpress.com/2011/02/13/tasawuf-dari-kesalehan-pribadi-menuju-kesalehan-sosial-2/
http://www.scribd.com/doc/59231661/-AKHLAK-TASAWUF






 
 



[1] Jamil shaliba ,al-mujam al-falsafi juz 1, ( mesir :dar al-kitab al-misri, 1978,)hlm 59
[2] Harun nasution,islam rasional ,gagasan dan pemikiran (Bandung : mizan ,1995),cet . III hal 57
[3] Sayyid ahmad rajab ar-rawi
[4] Ahmad amin, hlm.144.
[5] Ahmad amin, op.cit, hlm. 143
[6] Jabir al-Anshari, 1999: 8.
[7] Lihat new twentieth century dictionary of English language , hlm.138;the advanced leaner’s of current English ,hlm.63;ensiklopedi Indonesia , hlm.577;asmaran As, hlm . pengantar studi akhlak ,hlm .26
[8] Surah al-ma’un
[9] Fiqih As- sunah
[10] Harun nasution
[11] Harun nasution, op. cit., 5
[12] Harun nasution
[13] Harun nasution
[14] Harun nasution,gagasan dan pemikiran
[15] Harun nasution